PENGIRIH adalah bekerja bersama saling membantu secara bergiliran sesuai kesepakatan bersama dalam suatu kelompok.
Simpanan PENGIRIH adalah simpanan anggota yang bertujuan menyediakan modal untuk usaha produktif dan memenuhi kesejahteraan anggota. Simpanan PENGIRIH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman PENGIRIH.
Pemilik Simpanan PENGIRIH wajib menambah saldo Simpanan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain.
Aturan Tarik:Simpanan bisa ditarik kapan saja selama tidak dijadikan jaminan pinjaman
Aturan Balas Jasa:Jasa Simpanan PENGIRIH diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 3% p.a.
1) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan PENGIRIH diberikan jasa 2% p.a.
2) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan PENGIRIH lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a
1) Pemilik Simpanan PENGIRIH adalah Anggota KSP CU KUSAPA.
2) Saldo awal Simpanan PENGIRIH minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
3) Bebas biaya administrasi buka Simpanan PENGIRIH dan administrasi bulanan.
4) Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
5) Saldo minimal Simpanan PENGIRIH Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota.
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku
8) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak