Keterangan: Simpanan ROMING bertujuan menyediakan dana secara berencana untuk keperluan membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, atau renovasi rumah/ruko. Simpanan ROMING merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ROMING.
Aturan Setor: 1) Saldo awal Simpanan ROMING minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2) Penambahan saldo Simpanan ROMING dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per bulan
3) Penambahan saldo Simpanan ROMING dapat juga dilakukan melalui pinjaman ROMING atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya.
Aturan Tarik: 1) penarikan tidak dapat dilakukan jika simpanan dijadikan jaminan pinjaman.
2) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.
Aturan Balas Jasa: 1) Jasa Simpanan ROMING diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4% p.a.
2) Ketentuan Jasa simpanan ROMING sebagai berikut:
2.1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a.
2.2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ROMING diberikan jasa 2% p.a.
2.3. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan ROMING lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a
Aturan Lain: 1) Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
2) Saldo minimal Simpanan ROMING Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
3) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota.
4) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.