1) Administrasi Pinjaman TERROKET sebesar 1% dari pencairan.
2) Jangka waktu pengembalian Pinjaman TERROKET maksimal 5 tahun (60 bulan).
3) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada Anggota Biasa (AB) yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan wajib Anggota kecuali pinjaman perdana untuk menambah simpanan pokok dan simpanan lainnya.
4) Pinjaman tidak dapat diberikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB).
5) Pinjaman Anggota biasa yang berusia 70 tahun ke atas wajib diketahui oleh ahliwaris.
6) Calon peminjam wajib mengisi Surat Permohonan Pinjaman, Penilaian Diri Peminjam, Formulir Pengajuan Pinjaman dan Rencana Keuangan Keluarga yang disediakan oleh KSP CU KUSAPA secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam.
7) Calon peminjam wajib mengikuti wawancara dan pendidikan prapinjaman yang dilakukan oleh petugas pinjaman
8) Petugas pemberi pinjaman melakukan Investigasi pinjaman.
9) Calon peminjam wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan pinjaman dilakukan.
10) Pembayaran angsuran dan jasa pinjaman kurang dari perjanjian pinjaman maka, tidak diperbolehkan menabung pada simpanan padanannya.
11) Pemberian pinjaman sesuai Analisis 5C.
12) Perjanjian pinjaman bermaterai cukup.
13) Biaya premi asuransi Pinjaman dibebankan kepada anggota peminjam sesuai dengan ketentuan asuransi.
14) Apabila terjadi kelalaian dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman dan DWP melewati tanggal jatuh tempo maksimal 5 hari, maka Anggota peminjam dikenakan administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman tertunggak.
15) Pinjaman Menambah Simpanan yang belum diangsur melebihi 31 hari setelah pencairan, maka pinjaman tersebut dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih dan dapat dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak oleh pihak KSP CU KUSAPA.
16) Pinjaman Menambah Simpanan yang pernah diangsur kemudian menunggak dua bulan berturut - turut maka pinjaman dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih.
17) Plafon maksimal pinjaman menambah simpanan sesuai dengan ketentuan produk simpanan.
18) Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty.