Selamat datang di website Credit Union Kusapa

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Pokok Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan

Simpanan Pokok adalah Simpanan Keanggotaan

Aturan Setor

1) Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi Anggota sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
2) Simpanan Pokok dapat disetor secara tunai atau melalui pinjaman

Aturan Tarik

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Aturan Balas Jasa

-

Aturan Lain

1) Jika terjadi perubahan nominal Simpanan Pokok berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka setiap Anggota wajib menyesuaikan dengan besarnya nilai Simpanan Pokok yang baru tersebut. 

2) Penggantian buku Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Simpanan Pokok Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan

Simpanan Pokok adalah simpanan kepemilikan sebagai anggota CU Kusapa

Aturan Setor

1) Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi Anggota sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
2) Simpanan Pokok dapat disetor secara tunai atau melalui pinjaman. 

Aturan Tarik

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota.

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

Jika terjadi perubahan nominal Simpanan Pokok berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka setiap Anggota wajib menyesuaikan dengan besarnya nilai Simpanan Pokok yang baru tersebut. 

Simpanan Wajib Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan

Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib ditabung setiap bulan selama menjadi anggota

Aturan Setor

1) SIMPANAN WAJIB (SW) sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) perbulan dan disetor sejak diterima sebagai Anggota. 
2) SIMPANAN WAJIB disetor setiap bulan.

Aturan Tarik

SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Aturan Balas Jasa

-

Aturan Lain

SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Simpanan Juwah Simpanan Non Saham

Simpanan Juwah

Keterangan

Simpanan JUWAH bertujuan untuk mempersiapkan dana pendidikan Anggota KSP CU KUSAPA. Simpanan JUWAH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Pendidikan.

Aturan Setor
  1. Pemilik Simpanan JUWAH adalah Anggota KSP CU KUSAPA.
  2. Saldo awal Simpanan JUWAH minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  3. Penambahan saldo Simpanan JUWAH dilakukan secara tunai minimal Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per bulan dan maksimal                                    Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.
Aturan Tarik

1. Saldo Simpanan JUWAH setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

2. Simpanan bisa ditarik jika tidak menjadi jaminan pinjaman

3. Pinjaman bisa ditarik jika berhenti menjadi anggota

Aturan Balas Jasa
  1. Jasa simpanan JUWAH dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap.
  2. Menyetor minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan tersebut.
  3. Menyetor kurang dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali pada bulan bersangkutan simpanan JUWAH diberikan jasa 2% p.a.
Aturan Lain

1. Pemilik Simpanan JUWAH adalah Anggota KSP CU KUSAPA

2. Bebas biaya administrasi bulanan

Simpanan Juwah Simpanan Non Saham

Simpanan Juwah

Keterangan

Simpanan JUWAH bertujuan untuk mempersiapkan dana pendidikan Anggota KSP CU KUSAPA. Simpanan JUWAH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Pendidikan

Aturan Setor

Pemilik Simpanan JUWAH wajib menambah saldo Simpanan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan.

Aturan Tarik

Simpanan Juwah bisa ditarik kapan saja kecuali dijadikan jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa

Jasa simpanan JUWAH dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 5% p.a. 
1) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan JUWAH diberikan jasa 2% p.a. 
2) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan JUWAH lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain

Pemilik Simpanan JUWAH adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
1) Saldo awal Simpanan JUWAH minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Bebas biaya administrasi membuka Simpanan JUWAH dan administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
4) Saldo Simpanan JUWAH setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Penutupan rekening Simpanan Juwah dikenakan biaya administrasi penutupan sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

6) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak. 
7) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
8) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

Simpanan Mongkao Simpanan Non Saham

Simpanan Mongkao

Keterangan

Simpanan MONGKAO bertujuan membiasakan Anggota agar mampu merencanakan dan mengendalikan pengeluaran harian secara bijaksana dan bernilai tambah. Simpanan MONGKAO mempermudah anggota untuk bertransaksi secara online

Aturan Setor
  1. Pemilik Simpanan MONGKAO adalah Anggota KSP CU KUSAPA.
  2. Anggota biasa wajib memiliki Simpanan MONGKAO.
  3. Anggota yang memiliki simpanan mongkao mendapat manfaat aplikasi Escete SuperApp untuk bertransaksi secara online.
  4. Saldo awal Simpanan MONGKAO sebesar  Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
  5. Setoran dan Penarikan Simpanan MONGKAO secara tunai dapat dilakukan pada setiap jam kerja dengan menunjukkan buku simpanan MONGKAO.
  6. Transaksisetoran dan penarikansimpanan MONGKAO dapat dilakukan secaranon tunai menggunakan aplikasi Escete SuperApp dan melalui aplikasi mobile lainnya, beban transaksi secara online sesuai ketentuan aplikasi.
Aturan Tarik
  1. Penarikan Simpanan MONGKAO dilakukan oleh pemilik simpanan yang sah.
  2. Saldo minimal Simpanan MONGKAO karena penarikan sebesarRp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Aturan Balas Jasa
  1. Jasa simpanan MONGKAO dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap.
  2. Jasasimpanan MONGKAO diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan tersebut.
Aturan Lain
  1. Simpanan MONGKAO dapat dijadikan Jaminan Tambahan terhadap pinjaman Anggota.
  2. Biaya administrasi bulanan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah)
Simpanan Mongkao Simpanan Non Saham

Simpanan Mongkao

Keterangan

Simpanan MONGKAO bertujuan membiasakan Anggota agar mampu merencanakan dan mengendalikan pengeluaran harian secara bijaksana dan bernilai tambah. Simpanan MONGKAO mempermudah anggota untuk bertransaksi secara online.

Aturan Setor

Setoran dan Penarikan Simpanan MONGKAO secara tunai dapat dilakukan pada setiap jam kerja dengan menunjukkan buku simpanan MONGKAO.

Aturan Tarik

1) Penarikan Simpanan MONGKAO dilakukan oleh pemilik simpanan yang sah. 
2) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyertakan surat kuasa dan potokopi identitas pemilik dan si penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa

Jasa simpanan MONGKAO dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 1% p

Aturan Lain

1) Pemilik Simpanan MONGKAO adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
2) Anggota biasa wajib memiliki Simpanan MONGKAO. 
3) Saldo awal Simpanan MONGKAO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 
4) Saldo minimal Simpanan MONGKAO karena penarikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Pembukaan dan penutupan Simpanan MONGKAO dikenakan biaya administrasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
6) Simpanan MONGKAO dapat dijadikan Jaminan Tambahan terhadap pinjaman Anggota. 
7) Penggantian buku Simpanan MONGKAO karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
8) Biaya administrasi bulanan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

9) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
10) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

Simpanan Non Saham

Simpanan Orut

Simpanan Orut Simpanan Non Saham

Simpanan Orut

Keterangan

Simpanan ORUT bertujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan Anggota guna pembelian kendaraan seperti kendaraan sendiri, Sepeda Motor, Mobil, Sarana Angkutan Sungai. Simpanan ORUT merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ORUT

Aturan Setor

1) Penambahan saldo Simpanan ORUT dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain. 
2) Penambahan saldo Simpanan ORUT dapat juga dilakukan melalui pinjaman ORUT atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya.

Aturan Tarik

1) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak. 

2) Simpanan tidak bisa ditarik selama dijadikan jaminan pinjaman. 

3) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak

Aturan Balas Jasa

1) Jasa simpanan ORUT dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4%p.a. 
2) Ketentuan Jasa simpanan ORUT sebagai berikut: 
     2.1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a. 
     2.2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ORUT diberikan jasa 2%p.a. 
     2.3. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan ORUT lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain

1) Pemilik Simpanan ORUT adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
2) Saldo awal Simpanan ORUT minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
3) Bebas biaya administrasi bulanan. 
4) Biaya penggantian buku karena rusak atau hilang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
5) Saldo minimal Simpanan ORUT Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

Simpanan Orut Simpanan Non Saham

Simpanan Orut

Keterangan

Simpanan ORUT bertujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan Anggota guna pembelian dan perawatankendaraan fasilitaspribadi maupun kendaraan untuk penunjang usaha. Simpanan ORUT merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ORUT

Aturan Setor
  1. Pemilik Simpanan ORUT adalah AnggotaKSP CU KUSAPA.
  2. Saldo awal Simpanan ORUT minimal Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  3. Penambahan saldo Simpanan ORUT dilakukan secara tunai minimal Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perbulan dan maksimal                                       Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain.
  4. Penambahan saldo Simpanan ORUT dapat juga dilakukan melalui pinjaman ORUT  atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya.
Aturan Tarik

Simpanan bisa ditarik jika tidak menjadi jaminan dan berhenti menjadi anggota

Aturan Balas Jasa
  1. Jasa simpanan ORUT dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap.
  2. Ketentuan Jasa simpanan ORUT sebagai berikut:
  3. Menyetor minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasasesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan tersebut.
  4. Menyetor kurang dari Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulanbersangkutan ada penarikan simpanan ORUT diberikan jasa 2%p.a.
Aturan Lain

1. Pemilik Simpanan ORUT adalah Anggota KSP CU KUSAPA

2. Bebas biaya administrasi bulanan

3. Saldo minimal Simpanan ORUT Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Simpanan Pengirih Simpanan Non Saham

Simpanan Pengirih

Keterangan

PENGIRIH adalah bekerja bersama saling membantu secara bergiliran sesuai kesepakatan bersama dalam suatu kelompok. 
Simpanan PENGIRIH adalah simpanan anggota yang bertujuan menyediakan modal untuk usaha produktif dan memenuhi kesejahteraan anggota. Simpanan PENGIRIH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman PENGIRIH.

Aturan Setor

Pemilik Simpanan PENGIRIH wajib menambah saldo Simpanan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain.

Aturan Tarik

Simpanan bisa ditarik kapan saja selama tidak dijadikan jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa

Jasa Simpanan PENGIRIH diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 3% p.a. 
1) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan PENGIRIH diberikan jasa 2% p.a. 
2) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan PENGIRIH lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain

1) Pemilik Simpanan PENGIRIH adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
2) Saldo awal Simpanan PENGIRIH minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

3) Bebas biaya administrasi buka Simpanan PENGIRIH dan administrasi bulanan. 
4) Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
5) Saldo minimal Simpanan PENGIRIH Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

8) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak

Simpanan Pengirih Simpanan Non Saham

Simpanan Pengirih

Keterangan

PENGIRIH adalah bekerja bersama saling membantu secara bergiliran sesuai kesepakatan bersama dalam suatu kelompok. 
Simpanan PENGIRIH adalah simpanan anggota yang bertujuan menyediakan modal untuk usaha produktif dan memenuhi kesejahteraan anggota. Simpanan PENGIRIH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman PENGIRIH

Aturan Setor

Saldo awal Simpanan PENGIRIH minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pemilik Simpanan PENGIRIH wajib menambah saldo Simpanan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain.

Aturan Tarik

Simpanan bisa ditarik jika tidak menjadi jaminan

Simpanan bisa ditarik jika berhenti menjadi anggota

Aturan Balas Jasa

Jasa Simpanan PENGIRIH diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 3% p.a. 
- Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan PENGIRIH diberikan jasa 2% p.a.

Aturan Lain

1. Pemilik Simpanan PENGIRIH adalah Anggota KSP CU KUSAPA

2. Bebas biaya administrasi bulanan.

3. Saldo minimal Simpanan PENGIRIH Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Simpanan Pokok Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan
  1. Simpanan Pokok dapat disetor secara tunai atau melalui pinjaman.
  2. Jika terjadi perubahan nominal Simpanan Pokok berdasarkan keputusan rapat anggota, maka setiap anggota wajib menyesuaikan dengan besarnya nilai Simpanan Pokok yang baru tersebut
Aturan Setor

Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi anggota sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Aturan Tarik

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama menjadi anggota

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Roming

Simpanan Roming Simpanan Non Saham

Simpanan Roming

Keterangan

Simpanan ROMING bertujuan menyediakan dana secara berencana untuk keperluan membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, atau renovasi rumah/ruko. Simpanan ROMING merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ROMING.

Aturan Setor

1) Saldo awal Simpanan ROMING minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan ROMING dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per bulan 
3) Penambahan saldo Simpanan ROMING dapat juga dilakukan melalui pinjaman ROMING atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya. 

Aturan Tarik

1) penarikan tidak dapat dilakukan jika simpanan dijadikan jaminan pinjaman.

2) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa

1) Jasa Simpanan ROMING diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4% p.a. 
2) Ketentuan Jasa simpanan ROMING sebagai berikut: 
     2.1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a. 

     2.2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ROMING diberikan jasa 2% p.a. 

     2.3. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan ROMING lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain

1) Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah). 
2) Saldo minimal Simpanan ROMING Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 

3) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 

4) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Roming Simpanan Non Saham

Simpanan Roming

Keterangan

Simpanan ROMING bertujuan menyediakan dana secara berencana untuk keperluan membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, atau renovasi rumah/ruko. Simpanan ROMING merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ROMING

Aturan Setor

1. Saldo awal Simpanan ROMING minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2. Penambahan saldo Simpanan ROMING dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per bulan 
3. Penambahan saldo Simpanan ROMING dapat juga dilakukan melalui pinjaman ROMING atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya. 

Aturan Tarik

Simpanan bisa ditarik jika tidak menjadi jaminan pinjaman.

Aturan Balas Jasa

Jasa Simpanan ROMING diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4% p.a. 

Ketentuan Jasa simpanan ROMING sebagai berikut: 
       - Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a. 
       - Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ROMING diberikan jasa 2% p.a. 

Aturan Lain

1. Pemilik Simpanan ROMING adalah Anggota KSP CU KUSAPA.

2. Bebas biaya administrasi bulanan. 
3. Saldo minimal Simpanan ROMING Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Simpanan Teroket Simpanan Non Saham

Simpanan Teroket

Keterangan

Simpanan TERROKET adalah produk simpanan yang bertujuan membangun simpanan masa depan (Dana Hari Tua) Anggota. Simpanan TERROKET juga merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Terroket

Aturan Setor
  1. Saldo awal simpanan TERROKET pada saat menjadi Anggota minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  2. Penambahan saldo Simpanan TERROKET dapat dilakukan: Secara tunai, Pemindahbukuan dari simpanan lainnya dan Melalui pinjaman.
  3. Penambahan saldo simpanan TERROKET secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
Aturan Tarik

Simpanan Terroket dapat ditarik jika tidak menjadi jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa

Ketentuan Jasa simpanan TERROKET sebagai berikut: 
1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 5% p.a. 

2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak meyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan TERROKET dengan saldo kurang dari      Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan jasa 2% p.a.

Aturan Lain
  1. Bebas biaya administrasi bulanan
  2. Saldo maksimal simpanan TERROKET Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Bagi Simpanan TERROKET yang saldonya telah mencapai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jasa simpanannya ditransfer ke Simpanan MONGKAO
  3. Saldo minimal Simpanan TERROKET Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Simpanan Terroket Simpanan Non Saham

Simpanan Terroket

Keterangan

Pinjaman TERROKET bertujuan untuk mempersiapkan dana hari tua Anggota.

Aturan Setor

1) Memiliki Simpanan TERROKET. 

2) Pinjaman dibayar Tepat Waktu Tepat Jumlah sesuai perjanjian pinjaman
 

Aturan Balas Jasa

Pinjaman TERROKET dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 1,50% per bulan

Aturan Lain

1) Administrasi Pinjaman TERROKET sebesar 1% dari pencairan.

2) Jangka waktu pengembalian Pinjaman TERROKET maksimal 5 tahun (60 bulan).

3) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada Anggota Biasa (AB) yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan wajib Anggota kecuali pinjaman perdana untuk menambah simpanan pokok dan simpanan lainnya. 

4) Pinjaman tidak dapat diberikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB). 

5) Pinjaman Anggota biasa yang berusia 70 tahun ke atas wajib diketahui oleh ahliwaris.

6) Calon peminjam wajib mengisi Surat Permohonan Pinjaman, Penilaian Diri Peminjam, Formulir Pengajuan Pinjaman dan Rencana Keuangan Keluarga yang disediakan oleh KSP CU KUSAPA secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam. 

7) Calon peminjam wajib mengikuti wawancara dan pendidikan prapinjaman yang dilakukan oleh petugas pinjaman 

8) Petugas pemberi pinjaman melakukan Investigasi pinjaman. 

9) Calon peminjam wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan pinjaman dilakukan. 

10) Pembayaran angsuran dan jasa pinjaman kurang dari perjanjian pinjaman maka, tidak diperbolehkan menabung pada simpanan padanannya. 

11) Pemberian pinjaman sesuai Analisis 5C

12) Perjanjian pinjaman bermaterai cukup. 

13) Biaya premi asuransi Pinjaman dibebankan kepada anggota peminjam sesuai dengan ketentuan asuransi. 

14) Apabila terjadi kelalaian dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman dan DWP melewati tanggal jatuh tempo maksimal 5 hari, maka Anggota peminjam dikenakan administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman tertunggak. 

15) Pinjaman Menambah Simpanan yang belum diangsur melebihi 31 hari setelah pencairan, maka pinjaman tersebut dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih dan dapat dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak oleh pihak KSP CU KUSAPA. 

16) Pinjaman Menambah Simpanan yang pernah diangsur kemudian menunggak dua bulan berturut - turut maka pinjaman dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih. 

17) Plafon maksimal pinjaman menambah simpanan sesuai dengan ketentuan produk simpanan. 

18) Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty.

Simpanan Terroket Simpanan Non Saham

Simpanan Terroket

Keterangan

Simpanan TERROKET adalah produk simpanan yang bertujuan membangun simpanan masa depan (Dana Hari Tua) Anggota. Simpanan TERROKET juga merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Terroket.

Aturan Setor

1) Saldo awal simpanan TERROKET pada saat menjadi Anggota minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TERROKET dapat dilakukan: 
     2.1.  Secara tunai. 
     2.2. Pemindahbukuan dari simpanan lainnya. 
     2.3. Melalui pinjaman. 
3) Penambahan saldo simpanan TERROKET secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.

Aturan Tarik

1) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

2) Penarikan tidak dapat dilakukan jika simpanan menjadi jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa

Ketentuan Jasa simpanan TERROKET sebagai berikut: 
1) Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 5% p.a. 
2) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak meyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan TERROKET dengan saldo kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan jasa 2% p.a. 
3) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan TERROKET lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain

1) Pemilik Simpanan TERROKET adalah Anggota KSP CU KUSAPA.

2) Bebas biaya administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku Simpanan TERROKET karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 
4) Saldo maksimal simpanan TERROKET Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Bagi Simpanan TERROKET yang saldonya telah mencapai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jasa simpanannya     ditransfer ke Simpanan MONGKAO. 
5) Saldo minimal Simpanan TERROKET Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

 

Simpanan Terroket Simpanan Non Saham

Simpanan Terroket

Keterangan

Pinjaman TERROKET bertujuan untuk mempersiapkan dana hari tua Anggota

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Pinjaman TERROKET dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 1,50% per bulan

Aturan Lain

1. Administrasi Pinjaman TERROKET sebesar 1% dari pencairan

2. Jangka waktu pengembalian Pinjaman TERROKET maksimal 5 tahun (60 bulan)

Simpanan Tonuk Simpanan Non Saham

Simpanan Tonuk

Keterangan

Simpanan TONUK bertujuan untuk mempersiapkan dana hari raya keagamaan, gawai, wisata dan pernikahan

Aturan Setor

1) Saldo awal Simpanan TONUK minimal Rp.100.000,(seratus ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TONUK minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan

Aturan Tarik

Penarikan Simpanan TONUK paling cepat 21 hari menjelang hari H sesuai peruntukan

Aturan Balas Jasa

Jasa simpanan TONUK dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 5% p.a.

Aturan Lain

1) Pemilik Simpanan TONUK adalah Anggota KSP CU KUSAPA.

2) Bebas biaya administrasi buka rekening dan administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 

4) Saldo Simpanan TONUK setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Jika anggota berhenti dari keanggotaan maka saldo simpanan minimal langsung menjadi biaya administrasi tutup rekening

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Tonuk Simpanan Non Saham

Simpanan Tonuk

Keterangan

Simpanan TONUK bertujuan untuk mempersiapkan dana hari raya keagamaan, gawai, wisata dan pernikahan

Aturan Setor

1. Saldo awal Simpanan TONUK minimal Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah).

2. Penambahan saldo Simpanan TONUK minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan

Aturan Tarik

1. Penarikan Simpanan TONUK paling cepat 21 hari menjelang hari H sesuai peruntukan.

2. Saldo Simpanan TONUK setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Aturan Balas Jasa

Jasa simpanan TONUK dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 5% p.a. 

Aturan Lain

1. Pemilik Simpanan TONUK adalah Anggota KSP CU KUSAPA

2. Bebas biaya administrasi bulanan

3. penutupan Simpanan TONUK dikenakan biaya administrasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Simpanan Tungkat Simpanan Non Saham

Simpanan Tungkat

Keterangan

Simpanan TUNGKAT bertujuan mempersiapkan dana untuk mengatasi kondisi yang sifatnya darurat, seperti kebakaran rumah tempat tinggal, kecelakaan, PHK, sakit, bencana alam, wabah dan pandemi.

Aturan Setor

1) Pemilik Simpanan TUNGKAT adalah Anggota KSP CU KUSAPA, Saldo awal Simpanan TUNGKAT minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TUNGKAT minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan.

Aturan Tarik

1) Simpanan TUNGKAT dapat ditarik jika anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) dan atau anggota keluarga batih pemilik simpanan mengalami musibah, terjadi wabah secara masal dan pandemi. 
2) Penarikan Simpanan TUNGKAT yang tidak untuk hal yang sifatnya darurat dikenakan penalti sebesar 2% dari jumlah penarikan.

3) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa

Jasa Simpanan TUNGKAT sebesar 5% pertahun dan dibukukan pada setiap akhir bulan.

Aturan Lain

1) Pembukaan dan penutupan Simpanan TUNGKAT dikenakan biaya administrasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
2) Penggantian Buku simpanan Tungkat karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
3) Saldo minimal Simpanan TUNGKAT Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
4) aldo Simpanan TUNGKAT Anggota di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah mengendap selama minimal 6 (enam) bulan mendapatkan manfaat tambahan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) satu kali dalam satu tahun buku 
5) Ketentuan untuk mendapatkan manfaat simpanan TUNGKAT sebagai berikut: 
     a. Menjadi Anggota minimal 6 (enam) bulan 
     b. Aktif menyetor simpanan wajib minimal 6 (enam) bulan terakhir. 
     c. Resiko yang dapat menerima manfaat tambahan: 
         1. Bencana alam. 
         2. Kecelakaan. 
         3. Sakit Keras. 
         4. PHK. 
         5. Wabah. 
         6. Pandemi. 
         7. Melahirkan. 

6)  Syarat menerima manfaat tambahan: 
     1. Penerima manfaat Simpanan TUNGKAT adalah Pemilik Rekening. 
     2. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan dari Pejabat yang berwewenang. 
     3. Fotokopi KTP.

7) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
8) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Non Saham

Simpanan Tungkat

Simpanan Wajib Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan

SIMPANAN WAJIB disetor setiap bulan

Aturan Setor
  1. SIMPANAN WAJIB (SW) sebesar Rp25.000(dua puluh lima ribu rupiah)perbulan dan disetor sejak diterima sebagai Anggota.
  2. SIMPANAN WAJIB disetor setiap bulan.
  3.  
Aturan Tarik

SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain
  1. SIMPANAN WAJIB menandakan keaktifan anggota.
  2. SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota
Simpanan Non Saham

Tabungan Internal

Pinjaman Umum

PINJAMAN BARANG ELEKTRONIK

Pinjaman Barang Elektronik Pinjaman Umum

Pinjaman Barang Elektronik

Keterangan

Pinjaman Barang Elektronik

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Jasa pinjaman

No.Jangka WaktuJasa Pinjaman & DWP
1.1 – 6 Bulan1%
2.7 - 12 Bulan1.3%
Aturan Lain

Administrasi Pinjaman sebesar 1% dari pencairan

Pinjaman Umum

PINJAMAN BARANG ELEKTRONIK

Pinjaman Umum

PINJAMAN BARANG ELEKTRONIK

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN BARANG ELEKTRONIK

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Fasilitas Kerja

Pinjaman Umum

Pinjaman Fasilitas Kerja

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Orut (Kendaraan) Pinjaman Umum

Pinjaman Orut (Kendaraan)

Keterangan

Pinjaman ORUT bertujuan untuk memfasilitasi anggota memiliki kendaraan pribadi maupun kendaraan penunjang usaha dan biaya perawatan kendaraan

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Pinjaman Orut  dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 0,90% perbulan  dari saldo pinjaman.

Aturan Lain

1. Memiliki Simpanan Orut.

2. Jangka waktu pengembalian Pinjaman Orut maksimal 60 (enam puluh) bulan.

3. Kendaraan yang dibeli menjadi jaminan Pinjaman Orut

Pinjaman Umum

Pinjaman Orut Anuitas

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Orut Anuitas

Pinjaman Umum

Pinjaman Orut Menurun

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Orut Menurun

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN

Pinjaman Pendidikan Pinjaman Umum

Pinjaman Pendidikan

Keterangan

PinjamanPendidikan bertujuan untuk mempersiapkan dana pendidikan bagi anggota dan anggota keluarganya

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
No.Jangka WaktuJasa Pinjaman & DWP
1.12 Bulan0.75% Menurun
2.>12 Bulan1% Menurun
Aturan Lain

1. Memiliki Simpanan JUWAH

2. Administrasi Pinjaman sebesar 1% dari pencairan.

3. Plafon pinjaman maksimal Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

4. Pengembalian pinjaman paling lama 5 tahun (60 bulan)

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN Tetap

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN Tetap

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pengirih

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pengirih

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA Pinjaman Umum

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA

Keterangan

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga dan Furniture 

Aturan Setor

null

Aturan Balas Jasa
No.Jangka WaktuJasa Pinjaman & DWP
1.1 - 6 Bulan0.8%
2.7 - 12 Bulan 1%
3.13 - 36 Bulan1.2%
Aturan Lain

Administrasi pinjaman 1 %

Jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERTANIAN, PETERNAKAN & PERIKANAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERTANIAN, PETERNAKAN & PERIKANAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERTANIAN, PETERNAKAN & PERIKANAN

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERTANIAN, PETERNAKAN & PERIKANAN

Pinjaman Roming (Perumahan) Pinjaman Umum

Pinjaman Roming (Perumahan)

Keterangan

Pinjaman Roming bertujuan untuk membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, renovasi rumah/ruko atau membangun bangunan lainnya (warung/kafe/kios/rumah wallet/kost/home stay).

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
  1. Pinjaman Roming dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 0,80% perbulan  dari saldo pinjaman.
Aturan Lain

1. Memiliki Simpanan Roming.

2. Jangka waktu pengembalian Pinjaman Roming maksimal 5 Tahun (60 bulan)

3. Tanah dan rumah yang dibangun menjadi jaminan Pinjaman Roming.

4. Pinjaman Roming tidak diberikan untuk tujuan membayar sewa bangunan.

Pinjaman Umum

Pinjaman Roming Anuitas

Pinjaman Umum

Pinjaman Roming Anuitas

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Roming Menurun

Pinjaman Umum

Pinjaman Roming Menurun

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Serba Serbi Anuitas

Pinjaman Umum

Pinjaman Serba Serbi Anuitas

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Serba Serbi Menurun

Pinjaman Umum

Pinjaman Serba Serbi Menurun

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

PINJAMAN TERROKET Pinjaman Umum

PINJAMAN TERROKET

Keterangan

Pinjaman Terroket bertujuan untuk mempersiapkan masa depananggota.

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Jangka waktu pengembalian Pinjaman Terroket maksimal 5 tahun (60 bulan)

Aturan Lain
  1. Memiliki Simpanan Terroket.
  2. Pinjaman Terroket dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 1,50% perbulan  dari saldo pinjaman
Pinjaman Umum

PINJAMAN TERROKET

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PINJAMAN TERROKET Anuitas

Pinjaman Umum

PINJAMAN TERROKET Anuitas

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga, Furniture dan Serba Guna Pinjaman Produktif

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga, Furniture dan Serba Guna

Keterangan

Pinjaman Peralatan Rumah Tangga dan Furniture 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
No.Jangka WaktuJasa Pinjaman & DWP
1.1 - 6 Bulan0.8%
2.7 - 12 Bulan 1%
3.13 - 36 Bulan1.2%
Aturan Lain

Administrasi Pinjaman sebesar 1% dari pencairan

Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan dan UKM Pinjaman Produktif

Pinjaman Pertanian, Peternakan, Perikanan dan UKM

Keterangan

PinjamanPengirih adalah Pinjaman yang bertujuan untuk Membangun usaha Produktif untuk Meningkatkan penghasilan usaha Anggota dan memenuhi kesejahteraan anggota

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

Ketentuan jasa pinjaman:

  1. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman kurang dari 20%, maka jasa pinjaman 1,6%.
  2. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman 20% sampai dengan 39%, maka jasa pinjaman 1,4%.
  3. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman 40% sampai dengan 59%, maka jasa pinjaman 1,2%.
  4. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman 60% sampai dengan 79%, maka jasa pinjaman 1,1%.
  5. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman 80% sampai dengan 99%, maka jasa pinjaman 1%.
  6. Perbandingan antara saldo simpanan dan pinjaman sama dengan atau lebih dari 100%, maka jasa pinjaman 0,75%.
Aturan Lain

Administrasi pinjaman 1 %.

Jangka waktu pinjam maksimal 60 bulan

simpanan berjangka

NDOAE

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

simpanan berjangka

NDOAE

Belum ada produk dalam kategori ini.