Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Pokok adalah Simpanan Keanggotaan

Aturan Setor:

1) Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi Anggota sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
2) Simpanan Pokok dapat disetor secara tunai atau melalui pinjaman

Aturan Tarik:

Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Aturan Balas Jasa:

-

Aturan Lain:

1) Jika terjadi perubahan nominal Simpanan Pokok berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka setiap Anggota wajib menyesuaikan dengan besarnya nilai Simpanan Pokok yang baru tersebut. 

2) Penggantian buku Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib ditabung setiap bulan selama menjadi anggota

Aturan Setor:

1) SIMPANAN WAJIB (SW) sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) perbulan dan disetor sejak diterima sebagai Anggota. 
2) SIMPANAN WAJIB disetor setiap bulan.

Aturan Tarik:

SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Aturan Balas Jasa:

-

Aturan Lain:

SIMPANAN WAJIB tidak dapat ditarik selama menjadi Anggota

Simpanan Terroket

Simpanan Terroket

Keterangan:

Simpanan TERROKET adalah produk simpanan yang bertujuan membangun simpanan masa depan (Dana Hari Tua) Anggota. Simpanan TERROKET juga merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Terroket.

Aturan Setor:

1) Saldo awal simpanan TERROKET pada saat menjadi Anggota minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TERROKET dapat dilakukan: 
     2.1.  Secara tunai. 
     2.2. Pemindahbukuan dari simpanan lainnya. 
     2.3. Melalui pinjaman. 
3) Penambahan saldo simpanan TERROKET secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.

Aturan Tarik:

1) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

2) Penarikan tidak dapat dilakukan jika simpanan menjadi jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa:

Ketentuan Jasa simpanan TERROKET sebagai berikut: 
1) Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 5% p.a. 
2) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak meyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan TERROKET dengan saldo kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan jasa 2% p.a. 
3) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan TERROKET lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain:

1) Pemilik Simpanan TERROKET adalah Anggota KSP CU KUSAPA.

2) Bebas biaya administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku Simpanan TERROKET karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 
4) Saldo maksimal simpanan TERROKET Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Bagi Simpanan TERROKET yang saldonya telah mencapai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jasa simpanannya     ditransfer ke Simpanan MONGKAO. 
5) Saldo minimal Simpanan TERROKET Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

 

Simpanan Mongkao

Simpanan Mongkao

Keterangan:

Simpanan MONGKAO bertujuan membiasakan Anggota agar mampu merencanakan dan mengendalikan pengeluaran harian secara bijaksana dan bernilai tambah. Simpanan MONGKAO mempermudah anggota untuk bertransaksi secara online.

Aturan Setor:

Setoran dan Penarikan Simpanan MONGKAO secara tunai dapat dilakukan pada setiap jam kerja dengan menunjukkan buku simpanan MONGKAO.

Aturan Tarik:

1) Penarikan Simpanan MONGKAO dilakukan oleh pemilik simpanan yang sah. 
2) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyertakan surat kuasa dan potokopi identitas pemilik dan si penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa:

Jasa simpanan MONGKAO dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 1% p

Aturan Lain:

1) Pemilik Simpanan MONGKAO adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
2) Anggota biasa wajib memiliki Simpanan MONGKAO. 
3) Saldo awal Simpanan MONGKAO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 
4) Saldo minimal Simpanan MONGKAO karena penarikan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Pembukaan dan penutupan Simpanan MONGKAO dikenakan biaya administrasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
6) Simpanan MONGKAO dapat dijadikan Jaminan Tambahan terhadap pinjaman Anggota. 
7) Penggantian buku Simpanan MONGKAO karena hilang atau rusak dikenakan biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
8) Biaya administrasi bulanan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

9) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
10) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

Simpanan Juwah

Simpanan Juwah

Keterangan:

Simpanan JUWAH bertujuan untuk mempersiapkan dana pendidikan Anggota KSP CU KUSAPA. Simpanan JUWAH merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman Pendidikan

Aturan Setor:

Pemilik Simpanan JUWAH wajib menambah saldo Simpanan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan.

Aturan Tarik:

Simpanan Juwah bisa ditarik kapan saja kecuali dijadikan jaminan pinjaman

Aturan Balas Jasa:

Jasa simpanan JUWAH dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 5% p.a. 
1) Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan JUWAH diberikan jasa 2% p.a. 
2) Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan JUWAH lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain:

Pemilik Simpanan JUWAH adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
1) Saldo awal Simpanan JUWAH minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Bebas biaya administrasi membuka Simpanan JUWAH dan administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
4) Saldo Simpanan JUWAH setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Penutupan rekening Simpanan Juwah dikenakan biaya administrasi penutupan sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

6) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak. 
7) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
8) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku

Simpanan Tonuk

Simpanan Tonuk

Keterangan:

Simpanan TONUK bertujuan untuk mempersiapkan dana hari raya keagamaan, gawai, wisata dan pernikahan

Aturan Setor:

1) Saldo awal Simpanan TONUK minimal Rp.100.000,(seratus ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TONUK minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan

Aturan Tarik:

Penarikan Simpanan TONUK paling cepat 21 hari menjelang hari H sesuai peruntukan

Aturan Balas Jasa:

Jasa simpanan TONUK dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 5% p.a.

Aturan Lain:

1) Pemilik Simpanan TONUK adalah Anggota KSP CU KUSAPA.

2) Bebas biaya administrasi buka rekening dan administrasi bulanan. 
3) Penggantian buku karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 

4) Saldo Simpanan TONUK setelah penarikan minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
5) Jika anggota berhenti dari keanggotaan maka saldo simpanan minimal langsung menjadi biaya administrasi tutup rekening

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Tungkat

Simpanan Tungkat

Keterangan:

Simpanan TUNGKAT bertujuan mempersiapkan dana untuk mengatasi kondisi yang sifatnya darurat, seperti kebakaran rumah tempat tinggal, kecelakaan, PHK, sakit, bencana alam, wabah dan pandemi.

Aturan Setor:

1) Pemilik Simpanan TUNGKAT adalah Anggota KSP CU KUSAPA, Saldo awal Simpanan TUNGKAT minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan TUNGKAT minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan.

Aturan Tarik:

1) Simpanan TUNGKAT dapat ditarik jika anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) dan atau anggota keluarga batih pemilik simpanan mengalami musibah, terjadi wabah secara masal dan pandemi. 
2) Penarikan Simpanan TUNGKAT yang tidak untuk hal yang sifatnya darurat dikenakan penalti sebesar 2% dari jumlah penarikan.

3) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa:

Jasa Simpanan TUNGKAT sebesar 5% pertahun dan dibukukan pada setiap akhir bulan.

Aturan Lain:

1) Pembukaan dan penutupan Simpanan TUNGKAT dikenakan biaya administrasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
2) Penggantian Buku simpanan Tungkat karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
3) Saldo minimal Simpanan TUNGKAT Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
4) aldo Simpanan TUNGKAT Anggota di atas Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah mengendap selama minimal 6 (enam) bulan mendapatkan manfaat tambahan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) satu kali dalam satu tahun buku 
5) Ketentuan untuk mendapatkan manfaat simpanan TUNGKAT sebagai berikut: 
     a. Menjadi Anggota minimal 6 (enam) bulan 
     b. Aktif menyetor simpanan wajib minimal 6 (enam) bulan terakhir. 
     c. Resiko yang dapat menerima manfaat tambahan: 
         1. Bencana alam. 
         2. Kecelakaan. 
         3. Sakit Keras. 
         4. PHK. 
         5. Wabah. 
         6. Pandemi. 
         7. Melahirkan. 

6)  Syarat menerima manfaat tambahan: 
     1. Penerima manfaat Simpanan TUNGKAT adalah Pemilik Rekening. 
     2. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan dari Pejabat yang berwewenang. 
     3. Fotokopi KTP.

7) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
8) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Roming

Simpanan Roming

Keterangan:

Simpanan ROMING bertujuan menyediakan dana secara berencana untuk keperluan membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, atau renovasi rumah/ruko. Simpanan ROMING merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ROMING.

Aturan Setor:

1) Saldo awal Simpanan ROMING minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
2) Penambahan saldo Simpanan ROMING dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per bulan 
3) Penambahan saldo Simpanan ROMING dapat juga dilakukan melalui pinjaman ROMING atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya. 

Aturan Tarik:

1) penarikan tidak dapat dilakukan jika simpanan dijadikan jaminan pinjaman.

2) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak.

Aturan Balas Jasa:

1) Jasa Simpanan ROMING diberikan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4% p.a. 
2) Ketentuan Jasa simpanan ROMING sebagai berikut: 
     2.1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a. 

     2.2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ROMING diberikan jasa 2% p.a. 

     2.3. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan ROMING lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain:

1) Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah). 
2) Saldo minimal Simpanan ROMING Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 

3) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 

4) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku.

Simpanan Orut

Simpanan Orut

Keterangan:

Simpanan ORUT bertujuan menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan Anggota guna pembelian kendaraan seperti kendaraan sendiri, Sepeda Motor, Mobil, Sarana Angkutan Sungai. Simpanan ORUT merupakan produk simpanan yang menjadi jaminan Pinjaman ORUT

Aturan Setor:

1) Penambahan saldo Simpanan ORUT dilakukan secara tunai minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan dan maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, kecuali pemindahbukuan dari simpanan lain. 
2) Penambahan saldo Simpanan ORUT dapat juga dilakukan melalui pinjaman ORUT atau dengan pemindahbukuan dari simpanan lainnya.

Aturan Tarik:

1) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak. 

2) Simpanan tidak bisa ditarik selama dijadikan jaminan pinjaman. 

3) Penarikan simpanan atas nama orang lain wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai dan potokopi identitas pemilik dan penarik. Setelah petugas melakukan verfikasi dan konfirmasi maka penarikan dapat diproses atau tidak

Aturan Balas Jasa:

1) Jasa simpanan ORUT dibukukan setiap akhir bulan dan dihitung berdasarkan hari mengendap sebesar 4%p.a. 
2) Ketentuan Jasa simpanan ORUT sebagai berikut: 
     2.1. Menyetor minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan diberikan jasa 4%p.a. 
     2.2. Menyetor kurang dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan, tidak menyetor sama sekali dan atau pada bulan bersangkutan ada penarikan simpanan ORUT diberikan jasa 2%p.a. 
     2.3. Anggota yang tidak mengangsur pinjaman yang berpadanan dengan Simpanan ORUT lebih dari 35 hari, maka suku bunga simpanan diberikan sebesar 1% p.a

Aturan Lain:

1) Pemilik Simpanan ORUT adalah Anggota KSP CU KUSAPA. 
2) Saldo awal Simpanan ORUT minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 
3) Bebas biaya administrasi bulanan. 
4) Biaya penggantian buku karena rusak atau hilang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
5) Saldo minimal Simpanan ORUT Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).  

6) Jasa simpanan anggota dapat berubah sewaktu - waktu sesuai dengan bunga pasar dan diumumkan kepada Anggota. 
7) Pajak jasa simpanan mengacu pada Peraturan yang berlaku