Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Pinjaman Terroket

Pinjaman Terroket

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Terokket Anuitas

Pinjaman Terokket Anuitas

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Terroket

Pinjaman Terroket

Keterangan:

Pinjaman TERROKET bertujuan untuk mempersiapkan dana hari tua Anggota.

Aturan Setor:

1) Memiliki Simpanan TERROKET. 

2) Pinjaman dibayar Tepat Waktu Tepat Jumlah sesuai perjanjian pinjaman
 

Aturan Balas Jasa:

Pinjaman TERROKET dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 1,50% per bulan

Aturan Lain:

1) Administrasi Pinjaman TERROKET sebesar 1% dari pencairan.

2) Jangka waktu pengembalian Pinjaman TERROKET maksimal 5 tahun (60 bulan).

3) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada Anggota Biasa (AB) yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan wajib Anggota kecuali pinjaman perdana untuk menambah simpanan pokok dan simpanan lainnya. 

4) Pinjaman tidak dapat diberikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB). 

5) Pinjaman Anggota biasa yang berusia 70 tahun ke atas wajib diketahui oleh ahliwaris.

6) Calon peminjam wajib mengisi Surat Permohonan Pinjaman, Penilaian Diri Peminjam, Formulir Pengajuan Pinjaman dan Rencana Keuangan Keluarga yang disediakan oleh KSP CU KUSAPA secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam. 

7) Calon peminjam wajib mengikuti wawancara dan pendidikan prapinjaman yang dilakukan oleh petugas pinjaman 

8) Petugas pemberi pinjaman melakukan Investigasi pinjaman. 

9) Calon peminjam wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan pinjaman dilakukan. 

10) Pembayaran angsuran dan jasa pinjaman kurang dari perjanjian pinjaman maka, tidak diperbolehkan menabung pada simpanan padanannya. 

11) Pemberian pinjaman sesuai Analisis 5C

12) Perjanjian pinjaman bermaterai cukup. 

13) Biaya premi asuransi Pinjaman dibebankan kepada anggota peminjam sesuai dengan ketentuan asuransi. 

14) Apabila terjadi kelalaian dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman dan DWP melewati tanggal jatuh tempo maksimal 5 hari, maka Anggota peminjam dikenakan administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman tertunggak. 

15) Pinjaman Menambah Simpanan yang belum diangsur melebihi 31 hari setelah pencairan, maka pinjaman tersebut dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih dan dapat dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak oleh pihak KSP CU KUSAPA. 

16) Pinjaman Menambah Simpanan yang pernah diangsur kemudian menunggak dua bulan berturut - turut maka pinjaman dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih. 

17) Plafon maksimal pinjaman menambah simpanan sesuai dengan ketentuan produk simpanan. 

18) Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty.

Pinjaman Roming

Pinjaman Roming

Keterangan:

Pinjaman ROMING bertujuan untuk membangun rumah/ruko, membeli rumah/ruko, membeli tanah untuk perumahan, atau merenovasi rumah/ruko.

Aturan Setor:

1) Pembayaran pinjaman sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Aturan Balas Jasa:

Pinjaman ROMING dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam) sebesar 0,80% perbulan dari saldo pinjaman.

Aturan Lain:

1) Jangka waktu pengembalian Pinjaman ROMING maksimal 5 Tahun (60 bulan).

2) Perjanjian Pinjaman ROMING harus ditandatangani di hadapan Notaris. 
3) Tanah dan rumah yang dibangun menjadi jaminan Pinjaman ROMING. 
4) Administrasi Pinjaman ROMING sebesar 1% dari pencairan. 
5) Pinjaman ROMING tidak diberikan untuk tujuan membayar sewa rumah.

6) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada Anggota Biasa (AB) yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan wajib Anggota kecuali pinjaman perdana untuk menambah simpanan pokok dan simpanan lainnya. 

7) Pinjaman tidak dapat diberikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB). 

8) Pinjaman Anggota biasa yang berusia 70 tahun ke atas wajib diketahui oleh ahliwaris. 

9) Calon peminjam wajib mengisi Surat Permohonan Pinjaman, Penilaian Diri Peminjam, Formulir Pengajuan Pinjaman dan Rencana Keuangan Keluarga yang disediakan oleh KSP CU KUSAPA secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam. 

10) Calon peminjam wajib mengikuti wawancara dan pendidikan prapinjaman yang dilakukan oleh petugas pinjaman 

11) Petugas pemberi pinjaman melakukan Investigasi pinjaman. 

12) Calon peminjam wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan pinjaman dilakukan. 

13) Pembayaran angsuran dan jasa pinjaman kurang dari perjanjian pinjaman maka, tidak diperbolehkan menabung pada simpanan padanannya. 

14) Pinjaman perdana diutamakan untuk menambah simpanan. 

15) Jika Anggota belum melakukan Pinjaman menambah simpanan maka pinjaman pertama diberikan 85% dari simpanan. 

16) Pemberian pinjaman sesuai Analisis 5C

17) Pencairan pinjaman pada bulan Desember maksimal sebesar Simpanan. 

18) Perjanjian pinjaman bermaterai cukup. 

19) Biaya premi asuransi Pinjaman dibebankan kepada anggota peminjam sesuai dengan ketentuan asuransi. 

20) Apabila terjadi kelalaian dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman dan DWP melewati tanggal jatuh tempo maksimal 5 hari, maka Anggota peminjam dikenakan administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman tertunggak. 

21) Pinjaman Menambah Simpanan yang belum diangsur melebihi 31 hari setelah pencairan, maka pinjaman tersebut dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih dan dapat dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak oleh pihak KSP CU KUSAPA. 

22) Pinjaman Menambah Simpanan yang pernah diangsur kemudian menunggak dua bulan berturut - turut maka pinjaman dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih. 

23) Plafon maksimal pinjaman menambah simpanan sesuai dengan ketentuan produk simpanan. 

24) Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty.

Pinjaman Orut

Pinjaman Orut

Keterangan:

Pinjaman ORUT bertujuan untuk memfasilitasi Anggota memiliki kendaraan sendiri, Sepeda Motor, Mobil dan Sarana Angkutan Sungai.

Aturan Setor:

Pembayaran angsuran dan jasa pinjaman kurang dari perjanjian pinjaman maka, tidak diperbolehkan menabung pada simpanan padanannya.

Aturan Balas Jasa:

Pinjaman ORUT dikenakan jasa pinjaman dan DWP (Dana Wajib Peminjam). sebesar 0,90% perbulan dari saldo pinjaman.

Aturan Lain:

1) Besar Pinjaman ORUT senilai harga kendaraan dan Asuransi 2 (dua) tahun. 
2) Jangka waktu pengembalian Pinjaman ORUT maksimal 60 (enam puluh) bulan.

3) Perjanjian Pinjaman ORUT harus ditandatangani di hadapan Notaris. 
4) Kendaraan yang dibeli menjadi jaminan Pinjaman ORUT. 
5) Administrasi Pinjaman ORUT sebesar 1% dari pencairan.

6) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada Anggota Biasa (AB) yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan wajib Anggota kecuali pinjaman perdana untuk menambah simpanan pokok dan simpanan lainnya. 

7) Pinjaman tidak dapat diberikan kepada Anggota Luar Biasa (ALB). 

8) Pinjaman Anggota biasa yang berusia 70 tahun ke atas wajib diketahui oleh ahliwaris. 

9) Calon peminjam wajib mengisi Surat Permohonan Pinjaman, Penilaian Diri Peminjam, Formulir Pengajuan Pinjaman dan Rencana Keuangan Keluarga yang disediakan oleh KSP CU KUSAPA secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam. 

10) Calon peminjam wajib mengikuti wawancara dan pendidikan prapinjaman yang dilakukan oleh petugas pinjaman 

11) Petugas pemberi pinjaman melakukan Investigasi pinjaman. 

12) Calon peminjam wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan pinjaman dilakukan. 

13) Pinjaman perdana diutamakan untuk menambah simpanan. 

14) Jika Anggota belum melakukan Pinjaman menambah simpanan maka pinjaman pertama diberikan 85% dari simpanan. 

15) Pinjaman di atas simpanan dapat diberikan apabila sudah menjadi Anggota minimal 6 (enam) bulan apabila telah terpenuhi point 1.12. atau 1.13

16) Pemberian pinjaman sesuai Analisis 5C

17) Pencairan pinjaman pada bulan Desember maksimal sebesar Simpanan. 

18) Perjanjian pinjaman bermaterai cukup. 

19) Biaya premi asuransi Pinjaman dibebankan kepada anggota peminjam sesuai dengan ketentuan asuransi. 

20) Apabila terjadi kelalaian dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman dan DWP melewati tanggal jatuh tempo maksimal 5 hari, maka Anggota peminjam dikenakan administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman tertunggak. 

21) Pinjaman Menambah Simpanan yang belum diangsur melebihi 31 hari setelah pencairan, maka pinjaman tersebut dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih dan dapat dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak oleh pihak KSP CU KUSAPA. 

22) Pinjaman Menambah Simpanan yang pernah diangsur kemudian menunggak dua bulan berturut - turut maka pinjaman dilunasi menggunakan simpanan Anggota peminjam maupun jaminan pinjaman lain yang berupa simpanan dari keluarga batih. 

23) Plafon maksimal pinjaman menambah simpanan sesuai dengan ketentuan produk simpanan. 

24) Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo tidak dikenakan penalty.

Pinjaman Pendidikan Tetap

Pinjaman Pendidikan Tetap

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: